Deposito BPR Intan Nasional
Deposito
- Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
- Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
- Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
- Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.
Deposito Berjangka
- Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
- Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
- Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
- Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
- Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
- Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
- Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
- Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
Keuntungan
- Dapat dijadikan jaminan kredit.
- Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
- Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.
Hal-hal Yang Harus Diperhatikan
- Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
- Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
- Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
- Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketentuan Deposito Berjangka
- Bank menerima uang simpanan dalam bentuk deposito ini dengan bunga dan jangka waktu sesuai ketentuan bank pada saat penerbitan dan/atau perpanjangan
- Bunga deposito ini dibayar setiap bulan sesuai tanggal jatuh waktunya
- Jika dikehendaki setelah jangka waktunya, deposito ini dapat diperpanjang secara otomatis dengan dikenakan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan
- Deposito atas nama tidak dapat dipindah tangankan
- Bila deposan meninggal dunia, uang simpanannya akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah
- Bank menjaminkan seluruh harta dan kekayaannya untuk pembayaran kembali deposito ini
- Setiap perubahan nama, alamat dan tanda tangan deposan harus segera diberitahukan kepada bank
- Dalam hal terjadi bilyet deposito hilang harus segera dilaporkan kepada yang berwajib dan memberitahukan kepada bank
- Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian
- Deposito ini tunduk dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia

