Deposito


Deposito BPR Intan Nasional

Deposito

  1. Deposito adalah simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat tertentu.
  2. Deposito dapat dicairkan setelah jangka waktu berakhir.
  3. Deposito yang akan jatuh tempo dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over).
  4. Deposito dapat dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing.

Deposito Berjangka

  1. Merupakan simpanan yang pencairannya dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
  2. Umumnya mempunyai jangka waktu mulai dari 1, 3, 6, dan 12 sampai dengan 24 bulan.
  3. Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito baik perorangan maupun lembaga.
  4. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
  5. Pembayaran bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya.
  6. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
  7. Kepada setiap deposan dengan nominal deposito tertentu dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
  8. Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.

Keuntungan

  1. Dapat dijadikan jaminan kredit.
  2. Memperoleh hasil bunga yang umumnya lebih tinggi dari bentuk simpanan lainnya.
  3. Dapat mengelola keuangan secara lebih terencana sesuai dengan kebutuhan dan jangka waktu deposito.

Hal-hal Yang Harus Diperhatikan

  1. Pastikan Anda menerima bilyet/surat berharga (Deposito Berjangka atau Sertifikat Deposito).
  2. Pada saat jatuh tempo, Anda berhak menerima pokok dan bunga deposito sesuai bunga yang berlaku setelah dipotong pajak.
  3. Pada saat pencairan deposito, Anda berkewajiban untuk menandatangani formulir pencairan.
  4. Perhatikan tingkat suku bunga deposito yang berlaku dan pastikan telah sesuai dengan ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ketentuan Deposito Berjangka

  1. Bank menerima uang simpanan dalam bentuk deposito ini dengan bunga dan jangka waktu sesuai ketentuan bank pada saat penerbitan dan/atau perpanjangan
  2. Bunga deposito ini dibayar setiap bulan sesuai tanggal jatuh waktunya
  3. Jika dikehendaki setelah jangka waktunya, deposito ini dapat diperpanjang secara otomatis dengan dikenakan suku bunga yang berlaku pada saat perpanjangan
  4. Deposito atas nama tidak dapat dipindah tangankan
  5. Bila deposan meninggal dunia, uang simpanannya akan dibayarkan kepada ahli warisnya yang sah
  6. Bank menjaminkan seluruh harta dan kekayaannya untuk pembayaran kembali deposito ini
  7. Setiap perubahan nama, alamat dan tanda tangan deposan harus segera diberitahukan kepada bank
  8. Dalam hal terjadi bilyet deposito hilang harus segera dilaporkan kepada yang berwajib dan memberitahukan kepada bank
  9. Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan ditetapkan kemudian
  10. Deposito ini tunduk dan sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia