Sejarah Pendirian Perusahaan

Pendirian

Bank Perkreditan Rakyat Intan Nasional (selanjutnya disebut “bank”) dahulu bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat Nusapanida Driyorejo, didirikan berdasarkan Akta nomor 195, pada tanggal 20 Januari 1992 dihadapan Notaris Benny Kristanto, SH yang berkedudukan di Jakarta. Surat Keterangan Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-197/KM.13/1992 tertanggal 16 Juli 1992.

Berdasarkan akta no 17, tanggal 23 Agustus 2005 BPR yang semula bernama Nusapanida Driyorejo berubah menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Intan Nasional. Hal ini sudah tercatat dalam Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 2005, No. C-22576 HT.01.04.TH.2005 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 17 Januari 2006 No. 5 Tambahan No. 643 Tahun 2006. Perubahan akta terakhir No. 149 tanggal 24 Juli 2019 terkait perubahan susunan direksi.

Perijinan

Perijinan dimilki Bank sampai saat ini adalah:

  1. Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-333 HT.01.01.th92 tanggal 27 April 1992
  2. Surat Bank Indonesia No. 25/218/URES/Mon/Sb tanggal 12 Agustus 1992
  3. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) No. 13.02.1.64.00219 tanggal 12 Desember 2017, berlaku s/d tanggal 19 Desember 2022
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Lembaga Pengelola dan penyelenggara OSS, Pemerintah Indonesia ditetapkan tanggal 27 Juli 2018
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 01.568.194.3-642.000

Maksud dan Tujuan :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat, baik dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan
  2. Memberikan pinjaman atau membuka kredit bagi para pengusaha, terutama tetapi tidak terbatas bagi pengusaha kecil, dan/ atau masyarakat pedesaan