Tabungan


Produk Tabungan di BPR Intan Nasional Terdiri atas Tabungan Intan & Tabungan Super

Ketentuan umum Tabungan BPR Intan Nasional

A. Ketentuan Umum

  1. Yang berhak menjadi penabung ialah semua lapisan masyarakat secara perorangan
  2. sebagai bukti tabungan, bank akan menerbitkan buku tabungan atas nama penabung
  3. apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan BPR Intan Nasional dengan saldo tercatat pada pembukuan bank, maka sebagai patokan bank dipergunakan saldo yang tercatat pada pembukuan bank
  4. bank dibebaskan dari segala kerugian dan atau tuntutan yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan atau penyalahgunaan atas buku tabungan

B. Penyetoran dan Penarikan

  1. Penyetoran bisa dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka
  2. setoran awal nominal Rp 20.000,- (Tab. Super Rp 50.000,-) setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sejumlah Rp 10.000,-
  3. saldo yang tersisa adalah sekurang-kurangnya sejumlah Rp 20.000,- (Tab. Super Rp 50.000,-)
  4. penarikan atas setoran pertama hanya bisa dilakukan setelah setoran tersebut mengendap pada bank sekurang-kurangnya satu bulan
  5. setiap penarikan dan penyetoran harus disertai dengan buku tabungan BPR Intan nasional dan kartu identitas yang berlaku

C. Perhitungan dan Penutupan Rekening

  1. Perhitungan bunga dilakukan atas dasar saldo harian, dengan tingkat bunga yang ditetapkan bank. apabila terjadi perubahan tingkat bunga, maka perubahan tersebut akan segera diberlakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung
  2. penutupan tabungan yang dilakukan sebelum saldo mengendap selama satu bulan terhitung sejak tanggal setoran pertama, tidak diperhitungkan bunga
  3. biaya penutupan tabungan Rp. 5.000,- atau sesuai ketentuan yang berlaku
  4. rekening tidak aktif selama 6 bulan akan dikenakan biaya Rp 5.000,- tiap bulan

D. Biaya Administrasi (Khusus Tabungan Super)

  1. biaya administrasi bulanan didebet langsung dari tabungan besarnya sesuai ketentuan bank
  2. biaya penggantian buku tabungan karena hilang