
Produk Tabungan di BPR Intan Nasional Terdiri atas Tabungan Intan & Tabungan Super
Ketentuan umum Tabungan BPR Intan Nasional
A. Ketentuan Umum
- Yang berhak menjadi penabung ialah semua lapisan masyarakat secara perorangan
- sebagai bukti tabungan, bank akan menerbitkan buku tabungan atas nama penabung
- apabila terdapat perbedaan antara saldo pada buku tabungan BPR Intan Nasional dengan saldo tercatat pada pembukuan bank, maka sebagai patokan bank dipergunakan saldo yang tercatat pada pembukuan bank
- bank dibebaskan dari segala kerugian dan atau tuntutan yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan atau penyalahgunaan atas buku tabungan
B. Penyetoran dan Penarikan
- Penyetoran bisa dilakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka
- setoran awal nominal Rp 20.000,- (Tab. Super Rp 50.000,-) setoran selanjutnya sekurang-kurangnya sejumlah Rp 10.000,-
- saldo yang tersisa adalah sekurang-kurangnya sejumlah Rp 20.000,- (Tab. Super Rp 50.000,-)
- penarikan atas setoran pertama hanya bisa dilakukan setelah setoran tersebut mengendap pada bank sekurang-kurangnya satu bulan
- setiap penarikan dan penyetoran harus disertai dengan buku tabungan BPR Intan nasional dan kartu identitas yang berlaku
C. Perhitungan dan Penutupan Rekening
- Perhitungan bunga dilakukan atas dasar saldo harian, dengan tingkat bunga yang ditetapkan bank. apabila terjadi perubahan tingkat bunga, maka perubahan tersebut akan segera diberlakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penabung
- penutupan tabungan yang dilakukan sebelum saldo mengendap selama satu bulan terhitung sejak tanggal setoran pertama, tidak diperhitungkan bunga
- biaya penutupan tabungan Rp. 5.000,- atau sesuai ketentuan yang berlaku
- rekening tidak aktif selama 6 bulan akan dikenakan biaya Rp 5.000,- tiap bulan
D. Biaya Administrasi (Khusus Tabungan Super)
- biaya administrasi bulanan didebet langsung dari tabungan besarnya sesuai ketentuan bank
- biaya penggantian buku tabungan karena hilang

